Selamat Datang di Website kami...
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) adalah sebuah lembaga non profit yang konsern terhadap anak di Indonesia khususnya Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Bergerak dalam advokasi, pendidikan dan kesehatan untuk anak-anak jalanan, anak miskin kota, anak korban trafficking dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berdiri tanggal 20 Oktober 1996.
Dalam menggerakkan program-programnya PKPA membentuk Unit-unit, Managemen Area di Aceh dan Nias. Adapun Unit-unit yang telah didirikan adalah SKA, PUSPA dan PIKIR. Sedangkan, Managemen regional selain Medan pasca tusnami, dibentuk di NAD dan Nias. Selain itu, PKPA juga mempunyai sebuah Divisi Informasi dan Dokumentasi (Indok) yang terdiri dari Media Officer dan Perpustakaan.
Selamat menjelajahi
Bergerak dalam advokasi, pendidikan dan kesehatan untuk anak-anak jalanan, anak miskin kota, anak korban trafficking dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berdiri tanggal 20 Oktober 1996.
Dalam menggerakkan program-programnya PKPA membentuk Unit-unit, Managemen Area di Aceh dan Nias. Adapun Unit-unit yang telah didirikan adalah SKA, PUSPA dan PIKIR. Sedangkan, Managemen regional selain Medan pasca tusnami, dibentuk di NAD dan Nias. Selain itu, PKPA juga mempunyai sebuah Divisi Informasi dan Dokumentasi (Indok) yang terdiri dari Media Officer dan Perpustakaan.
Selamat menjelajahi







Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, jika terdapat informasi yang belum jelas hubungi Pusat Informasi PKPA
Pariwisata seks anak adalah salah satu bentuk dari eksploitasi seksual komersial yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain dan ditempat tersebut mereka melakukan hubungan seks dengan anak-anak parawisatawan seks anak bisa saja orang asing atau orang lokal yang melakukan perjalanan di dalam negara mereka sendiri.(















